Muhammadiyah Rayakan Idul Fitri Lebih Dulu, Ini Penjelasannya

Wonosari, (kupass.com)–Pimpinan Pusat Muhamadiyah menetapkan hari raya idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 21 April 2023. Penetapan ini berbeda yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada masyarakat khususnya Umat Islam di Indonesia agar berlapang dada terkait putusan yang dibuat Muhammadiyah. Penetapan hari raya Idul Fitri 1444 H merupakan ranah hukum yang harus dihormati, yakni ijtihadiyah. Pihaknya meminta agar keputusan ini tidak juga dijadikan sumber yang membuat Umat Islam dan warga bangsa lalu retak.

“Ini menyangkut ijtihad yang menjadi bagian denyut nadi perjuangan perjalanan sejarah Umat Islam yang satu sama lain saling paham, menghormati dan saling menghargai,”terangnya.

Metode penetapan kriteria hilal yang dilakukan oleh organisasi besutan KH Ahmad Dahlan ini diketahui berbeda dengan pemerintah Indonesia. Jika Kementerian Agama sepakat dengan kriteria MABIMS, Muhammadiyah menetapkan metode hisab hakiki wujudl hilal. Kriteria dengan metode ini adalah telah terjadi ijtimak yakni pada saat terbenam matahari, bulan belum terbenam; dan pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk. Menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria mulainya bulan komariah baru merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat.

“Dengan metode hisab hakiki wujudl hilal dapat menetapkan tanggal satu momen penting lainnya dalam Islam, yakni 1 Zulhijjah. Dengan begitu, Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Zulhijjah jatuh pada Senin, 19 Juni 2023,”imbuhnya.

Berbeda dengan metode kriteria baru MABIMS yang selama ini dilakukan Kementerian Agama. Kriteria MABIMS maksudnya adalah wujudl hilal berdasarkan kriteria kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Penetapan wujudl hilal kriteria baru MABIMS berdasarkan imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapaian ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kendati begitu, Kementerian Agama perlu melakukan sidang isbat kembali untuk memastikan bahwa hilal sudah terlihat sesuai kriteria baru MABIMS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *