Wonosari, (kupass.com)–Pemuda warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu berinisial AR (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul. Dia kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering. Tak hanya itu, AR yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka itu mengaku menanam 4 pohon ganja di lahan yang tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan bahwa aksi kriminal AR ini terungkap pada Januari 2023 yang lalu. Usai mendapatkan laporan dari warga masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Yang bersangkutan mengakui menyimpan serta memiliki biji dan daun ganja kering. Pelaku juga menanam 4 pohon ganja di lahan yang tak jau dari rumahnya,”terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku membeli bibit ganja lewat media sosial.
Atas penangkapan AR Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip berisi biji ganja kering dan 1 plastik klip berisi tembakau dan biji ganja kering.
“Tak hanya itu anggota juga mengamankan 1 linting diduga berisi tembakau dan daun ganja kering dan 4 lembar diduga daun ganja kering ikut diamankan. Bersama 1 ponsel, 2 buku, dan 1 kotak kecil,”terangnya.
Kasus penanaman pohon ganja ini diakui Kapolres baru pertama kali dilaporkan. Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan aksi melanggar hukum ini.
“Pelaku mengaku ganja dikonsumsi sendiri, sementara pohon ganja yang ditanamnya dia peroleh dari temannya. Cara penanamannya pun dipelajari melalui media sosial YouTube,”tandasnya.

Jurnalis Gunungkidul