Pemohon Cerai Talaq, Meninggal Sebelum Putusan

 

Wonosari (kupass.com). Senin (10/08/2020), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Wonosari tim LKBH Sang Surya mendampingi klien dalam menghadapai permohonan cerai talak yang dilakukan oleh suaminya. Klien LKBH Sang Surya berkedudukan sebagai termohon dalam perkara perdata ini.

Hal yang menarik dari permohonan cerai ini adalah dalam poin gugatan suami lebih banyak justru mendukung klien LKBH, hanya beberapa poin terkahir yang mendukung gugatan pemohon. Atas persetujuan Termohon, melalui Kuasa Hukumnya, melakukan gugatan rekonvensi atas permohonan si suami dengan melakukan gugatan balik yang dikenal dengan istilah gugatan rekonvensi.

Dalam gugatan rekonvensi tersebut ,penggugat rekonvensi memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosari mengambulkan gugatan Rekonvensi berupa nafkah terhutang selama suaminya tidak memberikan nafkah 22 bulan sebesar RP 44.000.000, nafkah iddah selama 3 bulan sebsesar Rp.6.000.000 dan nafkah mut’ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000 yang harus dibayarkan secara kontan dan tunai.

Sebenarnya, agenda sidang hari ini adalah mempertemukan kedua belapihak, karena pada sidang Senin, 3 Agustus 2020 yang lalu suami memutuskan untuk mencabut permohonan cerai tersebut namun baru diputuskan secara sepihak. Mestinya, karena sidang sudah masuk pada tahap jawab – jinawab, maka keputusan tersebut harus dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Kamis, 06 Agustus 2020, Kuasa Hukum termohon mendapatkan kabar duka bahwa pemohon meninggal dunia karena jatuh dan sebelumnya sudah memiliki riwayat sakit jantung, maka sidang hari ini Majelis Hakim membacakan putusannya.

“Berhubung pemohon telah meninggal dunia, maka hari ini Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon Gugur dengan sendirinya ”,kata Kuasa Hukum Termohon, Heri Listyantoro, SH,MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *