Ngaku Kerabat Bupati Sunaryanta Untuk Melakukan Penipuan, Komplotan Panjahat Ngandang di Penjara

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah 4 orang penipu harus menghabiskan hari – harinya dibalik dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari. Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap seorang dukun (paranormal) bernama Surani (76) warga Padukuhan Ngelo, Kalurahan Ngawis Kapanewon Karangmojo.

Empat pelaku tersebut bernama Joko Purwanto (49) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Endah Warsiani (36), Eko Febrianto (28) dan Trias Wahyuningsih (28), ketiganya warga Jebres, Kota Solo (Surakarta). Komplotan penjahat ini melakukan penipuan kepada korban dengan mengaku – ngaku kerabat Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Rabu (31/03/2021) keempat terdakwa menjalani sidang putusan secara virtual di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari Dwi Ananda Fajarwati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari Ari Hani Saputri menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara berbeda, hal tersebut dilakukan karena keempat terdakwa memiliki peran masing – masing.

“Eko Febrianto dan Trias Wahyuningsih dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Eko dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, sementara Trias tuntutannya 5 bulan,” ujar Ari, Sabtu (03/04/2021).

Sementara itu otak dari aksi penipuan tersebut Joko Purwanto dan Endah Warsiani dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Joko dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara Endah Warsini 1 tahun 3 bulan.

“Terdakwa Trias Wahyuningsih menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari dipotong masa tahanan,”terangnya.

Namun ketiga rekannya masih menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memutuskan Eko Febriyanto mendapatkan hukuman penjara selama 10 bulan, Joko Purwanto selama 1 tahun dan Endah Warsiani selama 10 bulan.

Diketahui kejadian tersebut berawal saat korban (Surani) didatangi oleh keempat pelaku sekitar bulan Desember 2020 lalu. Korban yang merupakan seorang paranormal dimintai syarat untuk memperlancar pengerjaan jalan tol Solo oleh pelaku yang mengaku sebagai kontraktor dan kerabat Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

Salah satu pelaku menawarkan sepeda motor hadiah dari pengerjaan jalan tol kepada korban.
Sepeda motor tersebut masih berada di pegadaian dan ditawarkan ke korban untuk ditebus dengan uang sejumlah Rp 3.000.000.

Tertarik dengan tawaran tersebut korban akhirnya menyanggupi membayar sejumlah uang itu. Namun akhirnya ini hanyalah modus pelaku untuk mengelabuhi korban, sepeda motor itu tidak pernah diberikan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *