Keji, Rekontruksi Pembunuhan Wanita Muda, Dua Pelaku Lempar Korban Dari Atas Tebing

Tanjungsari, (kupass.com)–Jajaran aparat Sareskrim Polres Gunungkidul melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban RN (25) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022). Dua pelaku yakni ERW dan AA warga Kabupaten Sukoharjo memeragakan sejumlah adegan pembunuhan terhadap korban.

Kedua pelaku sendiri tiba di tempat kejadian perkara pantai Kukup Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari sekira pukul 10.00 WIB. Ratusan warga sekitar memadati lokasi untuk melihat langsung kronologi pembunuhan sadis mahasiswa magang Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu. Bahkan banyak warga yang jengkel dan geram dengan perbuatan pelaku berteriak memaki-maki keduanya.

ERW dan AA memerankan sebanyak 10 adegan dalam proses rekonstruksi mulai tiba di pantai kukup, eksekusi pembunuhan hingga melempar tubuh korban dari atas tebing ke laut. Dalam salah satu adegan rekontruksi, ERW yang merupakan teman dekat korban itu melakukan pembekapan hingga mencekik leher korban.

Aksi pembunuhan keji itu juga dibantu oleh AA yang ikut memegang tangan dan membekap mulut korban. Usai tubuhnya lemas dan tak berdaya, wanita naas itu akhirnya dilempar dari atas tebing pantai Kukup.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan bahwa, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul ini bertujuan untuk mencocokan antara kronologi dan keterangan kedua pelaku. Kegiatan rekontruksi disebutnya berjalan dengan lancar.

“Nantinya selesai rekontruksi kemudian dilengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,”terang Suryanto.

Seperti diketahui sebelumnya, jenazah RN ditemukan di Pantai Ngrawe pada Selasa (14/11/2022) lalu. Usai dilakukan pemeriksaan, RN ternyata korban pembunuhan yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri yakni ERW. Pelaku merencanakan perbuatan biadab itu bersama AA. Sementara motif pembunuhan berencana ini atas dasar RN yang tak mau menggugurkan kandungannya hasil hubungan gelapnya dengan ERW. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *