Dapat Perlawanan Sengit Keluarga, Eksekusi Lahan Debitur BTPN Gagal

Ngawen, (kupass.com)–Pengadilan Negeri Wonosari gagal melakukan eksekusi lahan yang masih ditempati warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, Kamis (16/06/2023). Meskipun menerjunkan ratusan personil TNI Polri, eksekusi terpaksa ditunda dengan alasan keamanan usai mendapatkan perlawanan sengit dari pihak keluarga Termohon yakni Eko Haryanto.

Pihak keluarga Eko menghadang rombongan Panitera Pengadilan Negeri Wonosari dan aparat keamanan saat hendak melakukan pengosongan lahan. Lahan yang dibangun garasi dan rumah bertingkat itu sebelumnya adalah milik Eko Haryanto dimana sertifikatnya telah diagunkan ke Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya, pihak Bank kemudian melelangkan sertifikat milik debitur itu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL). Proses lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh Madian Muharam warga Ibu Kota Jakarta.

“Klien kami sudah mengangsur dan beritikad baik dengan BTPN. Tapi bank tetap menjalankan lelang aset yang dijadikan jaminan,”kata Agus Anton Surono selaku Kuasa Hukum Eko Haryanto.

Menurut Eko jika ada itikad baik dari debitur, pihak perbankan tidak bisa mengajukan lelang. Selain itu KPNKL disebut Agus seharusnya tidak menerima pengajuan lelang itu.

“Tapi kenyataannya ini sudah ditetima dan sudah dilelang KPKNL, padahal klien kami terakhir sudah menganggur Rp 36 juta
Maka itu yang kita perjuangkan saat ini,”tuturnya.

Diakui Agus bahwa total pinjaman ke Bank dari sejumlah sertifikat milik kliennya adalah Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut hutang Eko Haryanto selaku Termohon hanya tinggal Rp 200 juta.

“Jika BTPN dan KPKNL sudag melakukan proses mengajukan lelang dengan betul kami tidak masalah dengan eksekusi.
Namun saat ini belum ada keputusan hukum tetap atas perkaranya dan kami tetap akan mempertahankan apa yang menjadk hak klien kami,”kata dia.

Sementara itu Afiat Napitupulu selaku kuasa hukum Mandian Muharam mengaku bahwa penundaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan terjadi karena alasan keamanan.
Dari informasi yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, situasi pelaksanaan eksekusi disebut belum memungkinkan karena mendapat perlawanan dari Termohon.

“Kami melihat sepertinnya negara kalah dengan keadaa begini. Harusnya ada tindakan tegas dan kami akan tetap mencari keadilan karena ini sudah menjadi hak klien kami objeknya,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *