Booster Jadi Syarat Perjalanan, Minat Warga Masyarakat Ikut Vaksinasi Justru Turun

Wonosari, (kupass.com)–
Pemerintah pusat bakal mewajibkan dosis ketiga vaksinasi Covid-19 jenis booster sebagai syarat perjalanan mulai bulan Juli 2022. Selain itu syarat vaksinasi booster ini menjadi persyaratan aktivitas publik mulai dari perkantoran dan pusat perbelanjaan.

“Minat warga masyarakat untuk mengikuti vaksinasi turun,”kata Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Dewi, Rabu (13/07/2022).

Menurutnya hal ini menjadi kendala. Selain itu penurunan minat untuk vaksinasi booster tersebut membuat capaian di Kabupaten Gunungkidul masih rendah yakni mendekati 30 persen pada awal bulan Juli. Jumlah tersebut dikatakan Dewi merupakan salah satu yang terendah di DIY. Dia berujar bahwa diperlukan dukungan banyak pihak untuk kembali menggencarkan vaksinasi Covid-19. Khususnya meningkatkan minat masyarakat agar bersedia menerima dosis vaksin penuh hingga booster.

“Ini yang kami upayakan terus, termasuk berkoordinasi dengan pemangku di tiap wilayah,” ujarnya.

Dinkes Gunungkidul akan lebih mendekatkan pelayanan vaksinasi Covid-19 hingga tingkat pedukuhan. Pasalnya, salah satu kendala vaksinasi di Gunungkidul adalah kondisi geografis hingga jangkauan wilayah.
Dia pun berharap upaya menggenjot capaian vaksinasi ini turut difasilitasi pemerintah kapanewon hingga kalurahan. Sementara pihaknya mengarahkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) agar rutin melayani vaksinasi.

“Kantor kami juga melayani vaksinasi untuk masyarakat setiap hari Kamis,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *