Judi Online Dan Pinjol Ilegal Mengancam, Kapolres Turun Tangan

Nanishuka

0 Comment

Link
Inilah Bahaya Judi Online Dan Pinjaman Online

Wonosari (kupass.com). Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, S.IK, M.Sc beserta jajarannya hadir sebagai pembicara dalam seminar “Bahaya Judi Online Dan Pinjaman Online” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Gunungkidul pada hari Sabtu, 14 September 2024 bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Playen.

Tingginya penetrasi internet di Indonesia dan penggunaan smartphone yang semakin meluas di masyarakat merupakan salah satu faktor yang tidak dapat dipungkiri. Internet bagaikan pisau bermata dua yang jika digunakan tidak semestinya, akan menimbulkan kerusakan.

Kapolres Turun Tangan bersama Warga 'Aisyiyah Gunungkidul
Kapolres Turun Tangan bersama Warga ‘Aisyiyah Gunungkidul

Menurut Didik Handoko, S.T, pembicara dari Dinas Komunikasi Dan Informatika yang juga hadir sebagai pemateri menjabarkan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama. Judi online adalah permainan judi yang memanfaatkan internet sedangkat pinjaman online ilegal adalah aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Pengguna internet di Indonesia sendiri porsi paling besar berada pada generasi milenial atau yang saat ini berusia 28 hingga 43 tahun, sedangkan Gen Z menempati urutan kedua.

Bahaya Judi Online Dan Pinjaman Online
Diskusi Bahaya Judi Online Dan Pinjaman Online

Dampak dari judi online dan pinjol ilegal ini sangat luas, mulai darj finansial, psikologis dan sosial. Masyarakat harus waspada karena provider-provider judi dan pinjaman ini terus berkembang dan berinovasi sedemikian rupa sehingga tampak menarik.

Beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai adalah penawaran menggunakan sms dan wa, bunga yang ditawakan serta denda yang tinggi, biaya tambahan tinggi dan
jangka waktu pelunasan singkat, kemudian meminta data pribadi dan tidak memilik layanan pengaduan serta melakukan aktivitas penagihan dengan teror dan pelecehan.

Kominfo sendiri menurut Didik telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online dan pinjaman online ilegal, seperti memblokir situs-situs terkait dan melaporkan selebgram ataupun influencer yang terlibat promosi judi online.

Selain itu menurut Didik, hal yang tidak kalah pentingnya adalah counter gambling dari masyarakat atau perlawanan bersama masyarakat dalam menumpas judi online dan pinjol ilegal ini, salah satunya dengan memperbanyak literasi digital dan memberikan informasi serta perhatian pada penggunaan internet di lingkungan masing-masing terutama lingkungan keluarga.

“Edukasi dan parental control merupakan salah satu yang paling efektif untuk dilakukan. Parental control adalah perangkat atau pengaturan yang memungkinkan orangtua untuk memblokir situs-situs tertentu dan memantau aktivitas penggunaan internet serta pembatasa waktu akses smarphone, ini tentu tidak lepas dari peran kita sebagai orang tua untuk memberi perhatian lebih kepada keuarga kita” terang Didik.

Selain dari Kominfo Gunungkidul dan Kapolres, acara yang diinisiasi oleh Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Gunungkidul ini juga memberikan penguatan secara ideologis dengan menghadirkan Dra Siti Suwaibah, M. Pd. Dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan. Kegiatan yang diikuti oleh anggota ‘Aisyiyah dari seluruh kapanewon di Gunungkidul ini merupakan bentuk keprihatinan ‘Aisyiyah dengan berbagai fenomena yang terjadi saat ini.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar