Usut Tuntas Kasus Dugaan Kasus Korupsi RSUD Wonosari, JCW Resmi Kirim Surat Ke KPK

Yogyakarta, (kupass.com)–
Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Selasa (31/08/2021). Surat yang dikirimkan melalui kantor POS ke KPK berisi berisi permohonan agar lembaga anti rasuah itu dapat melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari yang merugikan negara nyaris setengah milyar rupiah.

Kamba menjelaskan bahwa, informasi adanya kerugian negara tersebut dua peroleh berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY total sebanyak Rp 470 juta.

“Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari,”katanya, Kamis (02/09/2021).

Polda DIY pada April 2020 lalu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari Is dan AS mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari. AS sendiri saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.

“Sementara tersangka Is telah memasuki masa pensiun sejak Januari 2017. Hingga kini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini pun masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi,”ucap Baharudin Kamba.

Dia berharap dengan adanya supervisi KPK sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi pengawasan, penelitian dan pengelolaan, kasus ini segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka.

“Karena jika tidak segera ada kepastian hukum, maka dapat merugikan bagi kedua tersangka. Alangkah baiknya pihak penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini dapat segera merampungkan berkas yang masih kurang, melimpahkan berkas ke Kejati DIY dan apabila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta,”tegasnya.

Sementara itu surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul Sunaryanta lanjut Kamba, berisi tentang pernohonan agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka AS yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul. Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus terhadap kasus hukum yang saat ini dia dijalani.

“Jangan sampai proses hukum yang dijalani AS dapat mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul,”imbuhnya.

Dia menyarankan bahwa ada opsi lain yang bisa ditempuh oleh AS yakni mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana. Kamba menggarisbawahi bahwa nantinya jangan sampai seseorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.

“Sehingga hak – haknya selama mengabdi jadi ASN/PNS dapat hilang karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang harusnya jadi pertimbangan. JCW akan tetap mengawal kaus ini hingga tuntas,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *