Upaya Pencegahan Kembali Melakukan Tindak Pidana, Sejumlah Napi Asimilasi Dapat Penyuluhan Hukum

Wonosari, (kupass.com)– Sejumlah belasan Narapidana (Napi) Balai Pemasyarakatan Kelas II B mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sang Surya Gunungkidul, Rabu (23/04/2022). Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman supaya para Napi tidak melakukan tindakan kriminal lagi dikemudian hari.

Koordinator LKBH Sang Surya Heri Listyantoro mengaku bahwa, Bapas Kelas II Wonosari memang saat ini sudah bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (PokMas Lipas) khususnya LKBH dibawah naungan Muhammadiyah itu. Dalam kesempatan tersebut, belasan Napi asimilasi mendapatkan penyuluhan hukum dengan tema tindak pidana di bidang kesehatan.

“Ini sebagai upaya penanggulangan tindak pidana di bidang kesehatan dan pengulangan tindak pidana (recidive)”

Koordinator LKBH Sang Surya Heri Listyantoro Kamis (24/03/2022).

Sementara itu materi penyuluhan yang disampaikan dalam kegiatan bimbingan kepribadian ini adalah jenis-jenis tindak pidana di bidang kesehatan yang secara spesifik. Disampaikan unsur-unsur pasal tindak pidana produksi dan pengedaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana ketentuan Pasal 196 dan Pasal 97 UU Nomor 36 Tahun 2009, serta identifikasi kebijakan formulasi penormaan sanksi pidananya.

“Napi asimilasi merupakan napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain agar mereka melek hukum, dikemudian hari dengan penyuluhan ini mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi”.

Koordinator LKBH Sang Surya Heri Listyantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *