Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Bekuk Delapan Pemuda

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunungkidul mengamankan sejumlah 8 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Maret hingga April Tahun 2021.

Penagkapan para pelaku tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani. Dia membeberkan secara rinci bahwa ungkap 4 kasus itu dilakukan pada bulan Maret, sementata 4 lainnya pada bulan April.

“Empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu yakni BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19),”ujar Astuti dalam keterangan jumpa pers bersama wartawan, Kamis (15/04/2021).

Menurutnya, pelaku yang berinisial BW, DS, dan NL saling berkaitan satu sama lain. NL yang diketahuu masih dibawah umur menjual pil Sapi bersama BW ke DS. Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya.

“Dari tangan pelaku BW dan NL petugas mengamankan lebih dari seribu butir pil dan puluhan pil yang telah dibeli DS,”paparnya.

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah uang ratusan ribu rupiah dan HP yang digunakan para pelaku untuk melakukan bertransaksi.

Sementara pelaku berinisial GP yang membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam diamankan pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. Barang haram itu ditemukan di jok sepeda motornya tanpa dilengkapi surat dokter.

“Sementara bulan April ini kami mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42),”terangnya.

Pelaku dengan inisial TJ, WW, dan RY terbykti memiliki pil putih berlogo Y serta pil Alprazolam. Sementara SR memiliki serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,7 gram.

“Serbuk tersebut dibagi dalam 5 paket kecil, peralatan yang digunakan juga ikut diamankan,”terangnya.

Pelaku berinisial SR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terkena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Gunungkidul,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *