Tulis Rambut Kemaluan Kriting di Facebook Berujung Pidana, Pengusaha Vidio Shoting Dimintai Uang Damai 70 Juta

Wonosari, (kupass.com)–Nasip apes menimpa warga Kalurahan Karangtengah, Kepanewon Wonosari yang diketahui berinisial A. Pengusaha percetakan dan jasa vidio shoting ini harus berurusan dengan hukum lantaran permasalahan sepele.

A menulis di kolom komentar group facebook yang dianggap merupakan penghinaan oleh M warga Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari yang sekaligus menjadi pelapor dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

A menuliskan di kolom komentar gorup facebook dengan mempertanyakan apakah rambut kemaluan M berwujud kriting.

Saat diwawancarai kupass.com, A menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi beberapa bulan lalu ketika marak terjadi penambahan pasien Covid-19. Lantaran M selalu menshare link berita terkait perkembangan Covid-19, A merasa resah. Link pemberitahuan itu dianggapnya berefek pada pekerjaannya menjadi sepi. Karena membaca pemberitaan perkembangan Covid-19, A kemudian menulis kritikan di kolom komentar yang ditujukan kepada pribadi M.

“Setelah dilaporkan secara resmi, saya memenuhi panggilan Polisi di Unit Pidsus Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan,”ujarnya, Senin (29/03/2021).

Pasca diperiksa A kemudian berinisiatif untuk meminta maaf secara langsung ke rumah M yang berada di Kalurahan Selang. M kemudian memaafkannya walaupun dia tetap berkeinginan kasus tersebut tetap dilanjutkan ke ranah hukum sebagai efek jera.

“Intinya kalau saya gakpapa mas.
Saya juga tidak ingin mempunyai urusan seperti ini, saya maafkan tapi ini agar menjadi efek jera,”kata A menirukan apa yang disampaikan oleh M.

Lanjut A, pasca meminta maaf dia lantas bertemu dengan pihak pengacara M yang difasilitasi Polisi untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi, jika kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum pihak pengacara pelapor meminta A untuk memberikan tali asih.

“Pada mediasi itu tidak menemui titik temu, sehingga akhirnya dibantu oleh seorang teman saya kembali berusaha menemui pihak pelapor ke kantornya, “bebernya.

Ketika ditemui, pihak M yang diwakili oleh seorang teman kantornya meminta jika kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum maka A dimintai uang damai sejumlah Rp 70 juta.

“Kalau cuma 10 juta rencana saya sebenarnya akan jual sepeda motor. Tapi setelah beberapa hari kemudian setelah dinego mau tidak mau titik terakhir mandeg di 30 juta. Kalau saya tidak sanggup membayar tali asih sejumlah itu kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *