Tujuh Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi Ke Lapas Wirogunan

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999 – 2004. Seluruh terpidana tersebut dibawa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta untuk menjalani hukuman penjara.

Kajari Gunungkidul Koswara
Kajari Gunungkidul Koswara

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan bahwa, eksekusi kepada 7 mantan anggota DPRD itu merupakan perkara lama korupsi dana tunjangan. Menurut Koswara sebenarnya total yang dieksekusi sebanyak 9 orang, namun demikian terdapat 2 orang sudah meninggal dunia.

“In perkara lama sebenarnya. Langaung kita bawa ke lapas Wirogunan Yogyakarta. Mereka menjalani hukuman bervariasi karena putusan hakim begitu, mungkin karena kerugian negara yang mereka pakai berbeda – beda, “Kata Koswara.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi para mantan anggotan DPRD itu dicek kesehatannya dan dilakukan rapid test. Hasil dari rapid test tersebut keluar non reaktif sehingga dipastikan tidak terpapar Covid-19.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Nugraha Triwantoro memaparkan, ketujuh narapidana itu adalah Untung Nurjaya, Suprapto, Samintoyo, Hamin Muhaimin, Supardi, Calimi dan Marsudi. Ketujuh terpidana tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti berbeda – beda dengan nominal sejumlah Rp 50 hingga Rp 60 juta.

“Jika tidak membayar maka akan dilakukan perampasan harta maupun aaet miliknya, “kata Andi.

Pantauan di lokasi saat eksekusi para mantan anggota DPRD tersebut didampingi pihak keluarganya. Eksekusi sempat diwarnai isak tangis para keluarganya. Ketujuh orang mantan anggota DPRD itu dibawa menggunakan dua mobil milik Kejari untuk selanjutnya dimasukan ke jeruji besi Lapas Wirogunan.

Perlu diketahui, kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003 – 2004 itu merugikan negara sejumlah Rp 3,05 miliar. Dari 45 anggota DPRD, hanya 33 anggota dewan dan satu mantan sekretaris dewan yang dditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dibagi menjadi beberapa berkas perkara dan disidangkan ke pengadilan tipikor dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013 lalu. Para tersangka sempat melakukan upaya banding, namun tetap kandas hingga berujung pada kasasi di MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *