Tiga Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Pil Terlarang

Wonosari, (kupass.com)– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan tiga orang pengedar obat terlarang jenis pil berlogo Y, Dextro dan berlogo MF. Ketika pelaku ditangkap dalam kurun waktu dua Minggu yakni dari tanggal 17 sampai 28 Juli 2020 di lokasi berbeda.

Kasat Resbarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani memaparkan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat atas penyalahgunaan obat berbahaya. Pelaku salah satunya yakni Dps (24) warga Kepanewon Ponjong. Dari tangan Dps Polisi mengamankan barang bukti berupa pil warna putih berlogo Y sebanyak 100 butir, satu buah handphone, uang sebanyak Rp 125.000 hasil penjualan dan satu bungkus rokok warna hitam.

Tiga Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Pil Terlarang
Tiga Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Pil Terlarang

“Pelaku kami tangkap pada tanggal 25 Juli 2020 tanpa perlawanan di wilayah Ponjong, “kata Dwi melalui konfrensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (13/08/2020).

Lanjut Dwi, pelaku lainnya yakni Gap (23) warga Kalurahan Kemorosari, Kalurahan Piyaman, Kepanewon Wonosari. Yang bersangkutan ditangkap pada 28 Juli 2020 di wilayah Wonosari. Petugas mengamankan sebanyak
895 butir pil warna kuning dengan logo
DMP atau Dextro, 1 buah toples plastik warna Putih dan uang hasil penjualan Rp. 100.000 serta 1 handphone merk Vivo warna Hitam.

“Pelaku lain adalah Res (26) warga Padukuhan Tawarsari, Kalurahan Wonosari, Kepanewon Wonosari. Dari tangan dia (Res) Polisi menyita barang bukti berupa 11 dan 980 butir pil berwarna kuning yang bertuliskan MF,”katanya.

Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *