Tiga Orang Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Belasan Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Kepolisian Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Petugas juga mengamankan belasan sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi kejadian.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa, terdapat 4 lokasi pencurian di Kabupaten Gunungkidul yang dilakukan oleh para pelaku. Selain itu, ketiga pelaku juga melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Sleman dan Kulonprogo.

“Pelaku berinisial DS (45) warga Cimahi, Jawa Barat dan IA (28) asal Kebumen Jawa Tengah yang mempunyai peran melakukan aksi curanmor. Sepeda motor hasil curian mereka kemudian dijual ke ES (40), warga Kapanewon Karangmojo,”terangnya.

Menurut Edy, para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan yang juga melibatkan Polda DIY. ES pertama diamankan di Wonosari pada 23 September, kemudian DS dan IA pada 24 September diamankan di Gading, Playen. Selain 16 sepeda motor hasil curian, Edy mengatakan pihaknya juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk mencuri motor. Yaitu 9 unit mata kunci T, 1 kunci Pas, helm, serta ponsel milik pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. DA dan IA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan ancaman hukuman 4 tahun,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres para pelaku merupakan pemain baru. Menurut keterangan mereka, beberapa aksi dilakukan pada 2021 dan 2022. Aksi pencurian pun dilakukan secara singkat, mengandalkan kunci T atau kunci kendaraan yang tertinggal di motor sasaran. Adapun hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motornya dijual utuh di kisaran Rp 2 juta oleh penadah, sudah ada beberapa yang terjual,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *