Tewaskan Pegawai Bank BDG, Sopir Terpengaruh Miras Ditetapkan Jadi Tersangka

Wonosari, (kupass.com)–Tri Purwadi (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Yang bersangkutan adalah pengemudi mobil Agya nopol H 8157 OL yang menabrak sepeda motor Honda Beat nopol AB 3155 BM di depan Alun – alun Wonosari Padukuhan Trimulyo 1, Kalurahan Kepek, Kepanewon Wonosari.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (09/10/2020 lalu itu menewaskan pembonceng sepeda motor yakni Ratina Widhiastuti (25) pegawai Bank BDG warga Padukuhan Jambe, Kalurahan Duwet, Kepanewon Wonosari. Dari pengakuannya Tersangka terpengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan mobil Agya tersebut.

Disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Gunungkidul Iptu Sony Yuniawan bahwa, walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut dilakukan karena Tetsangka kooperatif.

“Dia (Tri Purwadi) mengakui sebelumnya belum pernah mengemudikan mobil matic. Saat hendak menginjak rem justru keliru gas, “ujar Sony, Senin (19/10/2020).

Kanit Laka menambahkan, atas kelalaiannya dalam berkendara dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 tentang Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sebelumnya diketahui dua kendaraan bermotor terlibat kecelakaan di depan alun – alun Wonosari jalan Brigjen Katamso, tepatnya di Padukuhan Trimulyo 1, Kalurahan Kepak, Kepanewon Wonosari, pada Kamis lalu (09/10/2020). Akibat peristiwa tersebut seorang pembonceng sepeda motor yang merupakan pegawai Bank BDG Ratina Widhiastuti (25) meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *