Terlibat Korupsi, Mantan Lurah Getas Dijebloskan Ke Penjara

Wonosari, (kupass.com)–Mantan Lurah Getas Kapanewon Playen PM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (30/08/2022). Penahanan sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus korupsi dana desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Menggunakan mobil tahanan PM dibawa untuk dijebloskan ke penjara di Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Kasi Pinada Khusus Sendhy Pradana Putra menjelaskan bahwa, sebagai Mantan Lurah PM memang terlibat korupsi lantaran sebagai pemangku kepentingan dan mempunyai kuasa anggaran. Meskipun demikian saat pemeriksaan PM menyangkal tidak menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Apapun boleh dia katakan karena mempunyai hak ingkar. Dari pengakuannya tidak menggunakan sepeserpun,”terang Sendy ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Sendhy berujar bahwa kasus korupsi dana desa Kalurahan Getas Kapanewon sendiri sebelumnya telah menyeret Staf Bendahara Kalurahan Dwi Hartanto dan mantan Lurah Getas PM. Pembangunan fisik tahun 2020 lalu dari uang rakyat itu tidak pernah terealisasi. Hal ini terjadi lantaran anggaran dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi Mantan Lurah dan Staf Bendahara.

“Putusan sidang di Pengadilan Tipikor tersangka sebelumnya (Dwi Hartanto) sudah inkrah. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,”terangnya.

Sendhy menambahkan dalam fakta persidangan, Dwi Hartanto terbukti mengambil alih kewenangan Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) meskipun pembangunan tidak pernah dilaksanakan

“Yang paling mencolok adalah pembangunan jamban. Kegiatannya fisiknya tidak pernah dilaksanakan,”tandasnya.

Penasehat Hukum PM Supar Sarwo Putro meyakini kliennya tidak menggunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi.

“Ya memang tidak menggunakan satu sen pun, nanti pembuktiannya di persidangan,”kata dia.

Sementara itu PM tak memberikan komentar satu patah kata saat wartawan hendak mewawancarainya. Dia kemudian dimasukan ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *