Terlibat Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Pejabat RSUD Wonosari Diamankan Polisi

Yogyakarta, (kupass.com)–Mantan pejabat RSUD Wonosari AS (50) diamankan jajaran Sub Dit Tipikor Polda DIY. Pria yang saat ini menjabat Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gunungkidul itu terlibat kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari pada tahun 2015 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda. Sebelum AS diamankan, aparat sebelumnya juga sudah memproses tersangka lainnya yakni Ii mantan Direktur Utama RSUD Wonosari. Dia telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta hingga akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Menurut Kompol Indra, meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, AS belum disidangkan lantaran berkas penyelidikan beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan.

“Pada tanggal 27 Februari 2023 lalu berkas perkara dari tersangka dinyatakan lengkap sehingga AS langsung diamankan dikediamannya,”terangnya.

Indra Waspada merinci bahwa kasus yang menjerat AS sendiri terjerat kasus korupsi jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium di RSUD Wonosari sekitar tahun 2009 – 2012 lalu. Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 470.000.000.
Uang para dokter sebenarnya telah dikembalikan, namun demikian uang tersebut justru tidak masuk ke kas daerah dan hanya mandeg di Kas RSUD Wonosari.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka (Ii dan AS). Modusnya pada tahun 2015 saat AS menjabat Kepala Bidang Tehnis RSUD Wonoaari telah memerintahkan mengembalikan uang pembayaran jasa dokter laboratorium dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran,”terangnya.

Uang tersebut telah terkumpul sebanyak Rp 640.000.000 sebagian dimasukkan ke kas RSUD sementara sebagian lagi uang tersebut untuk tidak dimasukkan kedalam Kas RSUD. Selain itu uang juga tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD. Lanjut Indra menerangkan bahwa, pada bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp. 470.000.000 oleh Ii digunakan bersama AS tanpa melalui mekanisme yang benar.

“AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar, seolah RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana ini. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000,”imbuhnya.

AS sendiri saat ini telah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang bersangkutan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *