Tarif 300 Ribu, Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online Di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Satu orang pelaku yang berperan sebagai Qf (23) warga Sumatera Selatan ditangkap lantaran menjadi mucikari, Selasa (16/03/2021).

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali saat konfrensi Pers di Polres Gunungkidul mengungkapkan, kasus prostitusi online tersebut terbongkar beraw dari patroli Tim Cyber Polres Gunungkidul pada tanggal 4 Maret 2021. Dia membeberkan bahwa bisnis haram itu ditawarkan melalui media sosial facebook.

“Anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memancing pembuat postingan iklan berpura-pura melakukan transaksi. Pelaku lantas mengirimkan foto seorang wanita sebagai penawaran transaksi,”ujarnya.

Setelah ada kesepakatan Polisi kemudian bertemu dengan perempuan yang sudah dipesan tersebut di sebuah losmen wilayah Kapanewon Playen. Setelah transasi dilakukan Polisi lantas menangkap pelaku yang kesehariannya bekerja menjadi wiraswasta.

“Pelaku melancarkan aksinya baru dua Minggu. Sementara wanita yanh ditawarkan merupakan warga lokal Gunungkidul,”imbuhnya.

Ibnu membeberkan, dari pengakuannya pelaku Qf menawarkan wanita panggilan itu dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu. Tarif bervariasi itu sesuai kedepakatan tempat eksekusi di sebuah kos, sementara untuk lokasi main di losmen maka akam ditambah jasa Rp 100 ribu.

“Sampai saat ini sudah ada sebanyak 4 wanita yang ditawarkan,”imbuhnya.

Lanjutnya, kasus prostitusi online tersebut dibongkar Polisi dan pertama kalinya di Gunungkidul. Pelaku QF bakal dijerat dengan UU RI tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *