Tak Bayar Pajak, Aset WP di Baleharjo Senilai Miliyaran Disita

Wonosari, (kupass.com)–
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Wonosari melakukan penyitaan aset seorang wajib pajak (WP) berinisial S, warga Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Rabu (17/11/2021). Penyitaan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak membayar pajak senilai miliyaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan bahwa S memiliki hutang pajak senilai Rp 9,4 milyar. Utang tersebut dihitung sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.

“Tagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP). Wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut,”kata Yoyok dalam acara jumpa pers di Kantor Pajak Pratama Wonosari.

Dia menambahkan, utang pajak S terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Aset milik wirausaha itu berupa bangunan di wilayah Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonksari.

“Yang bersangkutan kooperatif atas penyitaan tersebut. Sebelumnya dia berniat untuk menjual asetnya sendiri untuk melunasi tunggakan pajak. Namun kalau belum laku terjual maka terpaksa kami lelang,”imbuhnya.

Yoyok berujar bahwa penyitaan sendiri telah dilakukan sesuai prosedur. Upaya penagihan secara aktif jika setelah jatuh tempo SKP, wajib pajak belum melunasi pajak terutang yang tercantum disana.

“Proses penyitaan aset dilakukan secara bertahap, mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak. Setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan yaitu dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan,”katanya.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti membeberkan bahwa, terdapat sejumlah tiga WP yang menunggak pajaknya tahun 2021 ini. Dia mengakui bahwa merasa sulit untuk terus melakukan penagihan kepada WP lantaran masa pandemi covid-19. Pihaknya menyatakan akan mengikuti aturan guna mengamankan target penerimaan pajak.

“Kami berupaya untuk tidak arogan, tapi tetap menegakkan aturan yang ada,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *