Sidang Vonis, Dua Penolak Jenazah Mantan Danramil Akhirnya Ngandang Dipenjara

Wonosari, (kupass.com)–Rohmadi alias Mandra dan Sudiro harus merasakan dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Wonosari. Warga Padukuhan Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong itu mendapatkan langsung dijebloskan ke dalam rutan setelah menjalani sidang putusan secara online dengan Pengadilan Negeri Wonosari.

Keduanya mendapatkan vonis hukuman kurungan penjara selama 4 bulan 15 hari dari Majelis Hakim PN Wonosari. Kedua terdakwa mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (28/10/2021).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iman Santoso itu memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal
pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Keduanya diketahui mengatasnamakan lingkungan untuk melakukan penolakan terhadap jenazah mantan Danramil Ponjong Purnawirawan Mayor Inf Suyitno yang kala itu dinyatakan positif Covid-19.

Lantaran ulah keduanya, pemakaman jenazah Purn Mayor Inf Suyitno yang juga mantan anggota Kopassus harus dialihkan ke wilayah TPU Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu. Peristiwa penolakan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2021 lalu.

“Mereka mengatasnamakan lingkungan (Mandra selaku Anggota Karangtaruna dan Sudiro sebagai Ketua RT)”kata majelis Hakim.

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk banding dan pikir pikir selama 7 hari. Namun demikian Sudiro dan Mandra memilih untuk menerima dan tidak mengajukan banding.

Kasus penolakan jenazah itu terjadi pada awalnya ditangani oleh Polsek Ponjong. Namun dalam perjalanannya kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Keluarga besar Purn Mayor Inf Suyitno sebelumnya memang berkeinginan memakamkan di tanah kelahirannya yakni Di Kalurahan Sidorejo.

Pemakaman itu batal setelah mendapat penolakan dari oknum warga sekitar TPU. Bahkan warga sempat menghentikan beberapa orang penggali kubur yang sedianya mempersiapkan liang lahat.

Saat itu dua pelaku yang ternyata Sudiro dan Mandra melontarkan penolakan dengan mengatakan TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif Covid19. Alasannya warga sekitar khawatir virus Covid-19 tersebut akan menyebar ke wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *