Si Ingkung, Terobosan Kejari Gunungkidul Memudahkan Pengambilan Tilang

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan terobosan berupa inovasi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat. Aplikasi yang dinamai Sistem Informasi Tilang Kejari Gunungkidul atau disingkat Si Ingkung, merupakan terobosan Kejaksaan guna mmemudahkan warga mengambil tilang kendaraan.

Si Ingkung
Si Ingkung

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan, Si Ingkung merupakan sistem Aplikasi yang memberikan informasi tilang. Informasi yang dapat diakses oleh para pelanggar tilang tersebut yakni berupa tanggal sidang, nama pelanggar, alamat pelanggar, dan Nomor Polisi kendaraan.

“Ini sebagai bentuk pelayanan optimal secara transparansi kepada warga masyarakat,”ujar Kajari, Selasa 08/09/2020.

Selain itu menurut Koswara yang dapat diakses melalui Aplikasi ini berupa barang bukti tilang, denda dan Nomor Briva. Warga masyarakat akan dengan mudah mengakses informasi tentang tileng dengan cara Ketik TILANG#NO.TILANG dan langsung kirim ke nomor Aplikasi Whatsapp 081249006363.

“Sistem aplikasi ini nantinya akan membalas secara otomatis tentang seluruh informasi tentang tilang. Terobosan tersebut merupakan upaya menjadikan wilayah Kejari Gunungkidul sebagai zona integritas dan bebas korupsi,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *