Seorang Dukun Di Kepanewon Karangmojo Menjadi Korban Penipuan

Karangmojo, (kupass.com)–Surani (76) warga Padukuhan Ngelo 1, Kalurahan Ngawis, Kepanewon Karangmojo menjadi korban penipuan modus pembelian bahan rumah Joglo. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo Iptu Pudjiono menjelaskan bahwa, peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat lalu (11/12/2020). Sekira pukul 14.00 WIB korban yang merupakan seorang Dukun itu didatangi tamu sejumlah 4 orang yang berasal dari Kota Solo Jawa Tangah. Sejumlah 4 orang itu terdiri dari 2 laki – laki dan 2 perempuan.

“Para pelaku mulanya ke rumah korban karena berniat meminta doa supaya usahanya lancar, “kata Kanit Reskrim, Selasa (05/01/2021).

Namun ketika di rumah korban, salah satu pelaku perempuan bermaksud ingin membeli sebuah rangka bahan joglo milik korban. Niat membeli rangka bahan Joglo itu kemudian disepakati dengan harga sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

“Untuk tanda jadi pembelian tersebut adalah satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax. Namun salah satu pelaku yang mengaku bernama Dewi meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 3.000.000 dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadaikan pelaku, “katanya.

Setelah menyerahkan uang tanda jadi, pelaku mengatakan sepeda motor miliknya akan datang sekira pukul 17.00 WIB. Lantaran sudah merasa percaya, rombongan pelaku lantas menggunakan mobil jenis Honda Jazz warna abu – abu.

“Setelah korban menunggu sampai pukul 17.00 WIB, sepeda motor tidak juga datang dia menyadari telah ditipu,”terangnya.

Lanjut Pudjiono, korban kemudian melaporkan kejadian penipuan itu ke Polsek Karangmojo pada Sabtu (19/12/2020). Mendapatkan laporan tersebut jajaran Uni Reskrim lantas bergetak cepat melakukan penyelidikan, tak membutuhkan waktu lama keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.

“Sudah kami amankan salah. Pelaku utama berinisial Jk (47) dan keempat rekannya ditetapkan menjadi tersangka, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, “terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *