Sejumlah Pemuda Tanggung Diamankan Di JJLS, Polisi Sita Miras, Senjata Dan Obat Terlarang

Tanjungsari, (kupass.com)–Tiga orang pemuda yang hendak menuju kawasan pantai selatan Gunungkidul diamankan jajaran Polsek Tanjungsari, Minggu (03/01/2020). Para pemuda tanggung itu diamankan lantaran kedapatan membawa miras, obat terlarang dan senjata.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wijayadi menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut atas dasar laporan dari warga masyarakat pada pukul 11.00 WIB sejumlah rombongan pemuda tersebut ugal – ugalan melakukan konvoi menggunakan motor dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kapolsek labtas memerintahkan jajarannya yang melaksanakan pengamanan di Pos Pam Baron untuk melakukan razia di Tempat Pemungutan Retribusi JJLS Baron.

“Setelah dilakukan razia, anggota kemudian mengamankan tiga orang yang membawa barang – barang seperti senjata tongkat, miras dan obat terlarang. Mereka langsung kami bawa ke kantor Polsek, “ujar AKP Wijayadi.

Sejumlah pemuda yang diamankan yakni MRA (16) warga Palbapang, Bantul, M (17) warga Galur, Kulonprogo, dan FGS (21) warga Srandakan, Bantul. Dari tangan ketika pemuda anggota Polisi berhasil menyita senjata ikat pinggang dengan kepala keling, tongkat dan satu botol merek anggur merah.

“Kita lakukan pembinaan saja. Sementara satu orang yakni M (17) kita serahkan ke pihak Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul karena kedapatan membawa satu bungkus Pil Alprazolam, “imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *