Sejumlah Napi di Lapas Kelas IIB Wonosari Dapat Remisi HUT RI Ke 77

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah narapidana (napi) yang berada di Lapas Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi umum. Remisi atau pengurangan masa hukuman penjara ini diberikan tepat pada momentum HUT RI Ke 77 17 Agustus 2022. Selain remisi, beberapa napi juga ada yang mendapatkan remisi bebas.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari Marjiyanto. Dia merinci bahwa remisi telah diberikan kepada sejumlah 94 napi. Terdapat sebanyak 36 orang napi yang mendapatkan remisi satu bulan, 28 orang napi dua bulan, 8 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 8 orang napi empat bulan, 5 orang lima bulan dan, 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan

“Yang mendapatkan remisi umum 82 orang dan yang mendapatkan remisi umum atau bebas empat orang sementara yang mendapatkan asimiliasi di rumah delapan orang,” katanya.

Marjiyanto menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi merupakan narapidana dengan kasus penipuan dengan putusan hukuman ada yang di bawah tiga tahun dan di atas tiga tahun. Keempatnya yang mendapatkan remisi bebas memiliki perilaku yang baik.

“Harapannya dengan pemberian remisi ini membuat narapidana semakin berperilaku baik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *