Sebar Vidio Dan Foto Tak Senonoh Bocah SMP, Buruh Harian Lepas Ngandang Dipenjara

Wonosari, (kupass.com)–Seorang pemuda berinisial CN (23) warga Kapanewon Patuk harus berurusan dengan pihak berwajib. Buruh harian lepas itu saat ini ngandang dipenjara lantaran terjerat Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

CN telah menyebarkan foto dan vidio tak senonoh bocah perempuan berinisial KS (14) warga Kapanewon Paliyan. Korban merupakan anak anggota Polisi itu tak lain adalah mantan kekasih pelaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali dalam acara jumpa pers ungkap kasus ITE bersama awak media di halaman kantor Humas Polres Gunungkidul.

“Setelah menerima laporan pada 11 Juni 2021 Unit Pidsus dan Buser Satreskrim melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di depan SMP N 1 Patuk tanpa perlawanan,”terangnya, Kamis (17/06/2021).

Menurut Ibnu, motif pelaku melakukan penyebaran foto dan vidio korban karena merasa sakit hati. Pelaku kesal karena beberapa hari putus korban justru mempunyai kekasih baru.

“Ada barang bukti yang kita amankan berupa dua buah HP, celana panjang warna hitam dan kaos pendek warna abu – abu,”terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 35 sub pasal 29 Undang – undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 Undang – undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *