Polisi Sita HP Bocah SD Ternyata Berkaitan Kasus ITE

Wonosari, (kupass.com)–Kasus penyitaan HP milik bocah SD berinisial S warga Padukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan ternyata berkaitan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Gunungkidul tak menampik adanya peristiwa tersebut. Namun dia belum membeberkan secara rinci berkaitan awal mula permasalahan itu.

“Iya benar (kasus ITE) saat ini sudah ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul. Besok kita rilis,”kata Suryanto dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/06/2021).

Sementara itu Kapolsek Saptosari AKP Awal Mursiyanto ketika dikonfirmasi langsung di kantornya mengakui bahwa oknum Polisi yang meminta HP bocah SD yakni S adalah anak buahnya. Namun demikian Awal enggan berkomentar lebih jauh terkait peristiwa penyitaan HP tersebut.

“Yang laporan itu pak E selaku orang tua dari korban. Kemarin ijin untuk koordinasi dengan Pidsus Polres. Jadi saya sementara tahu dari media dan tidak tahu persis langkahnya,”kata Awal.

Seperti diketahui sebelumnya, S (12) tak bisa mngikuti pelajaran secara daring di sekolahnya seperti teman – temannya. Hal ini terjadi lantaran HP bocah duduk di kelas 6 SD Karangmojo 2 ini disita oleh seseorang yang mengaku oknum Polisi berinisial E. Pihaknya merasa heran lantaran saat meminta HP anaknya, E tidak menunjukan surat perintah tugas resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *