Pinjol Ilegal Dilihat Dari Sisi Hukum Islam dan Pidana

Wonosari, (kupass.com)–Baru – baru ini aparat Kepolisian gencar melakukan penggrebekan terhadap perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di beberapa lokasi. Selain di wilayah Ibu Kota Jakarta, perusahaan Pinjol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman digrebek Polda Jawa Barat dan Polda DIY beberapa waktu lalu.

Banyak korban dari warga masyarakat akibat aktivitas Pinjol yang sudah terlanjur menjamur ini. Warga masyarakat sendiri mayoritas belum mengetahui secara detail terkait Pinjol yang dilihat dari sisi hukum pindana maupun sisi agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Khoir Ustad Arif Darmawan secara rinci menjelaskan bahwa, Pinjol yang menerapkan bunga yang cukup tinggi itu dalam Islam masuk kategori riba. Sementara itu riba menurut ajaran agama Islam merupakan salah satu dosa besar.

“Ada dalil dari Al Qur’an dan Hadist yang menjelaskan secara tegas terkait riba ini. وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

Ketua PDPM Gunungkidul ini juga menjelaskan bahwa Allah SWA juga memerintahkan orang – orang beriman untuk menghentikan praktik riba.

Seperti Firman Allah yang berbunyi:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ ”

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279)

Ayat Lainnya menurut pria yang akrab disapa Arda ini menegaskan bahwa pelaku riba akan diancam dimasukkan ke dalam neraka yang kekal selamanya.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

“Namun demikian bukan berarti bahwa kita terlepas dari tanggung jawab hutang. Karena hutang itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Maka sebaiknya kalau berhutang kita harus di lembaga – lembaga syariah, dan hutang tersebut diusahakan bersifat produktif,”imbuhnya.

Dari sisi hukum Islam Riba jelas – jelas diharamkan. Bagaimana menurut hukum pindana khususnya di Indonesia?

Salah satu Advokat Bantuan Hukum Muhammadiyah Heri Listyantoro, S.H menjelaskan, korban pinjol ilegal tidak dapat dipindana meskipun dia tidak bisa melunasi hutang – hutangnya. Seseorang tidak akan bisa mengalami pidana dengan alasan tidak mampu membayar pinjaman.

Selain itu, hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku yakni Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 19 ayat 2 menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

“Hal ini berarti, apabila seseorang diancam akan dilaporkan pada pihak Kepolisian saat tidak mampu membayar pinjaman, dipidana bukan jalan keluarnya,”terang Heri.

Dia mengajak kepada warga masyarakat yang sudah menjadi korban Pinjol agar segera melapor ke pihak yang berwajib. Selain untuk tidak berlarut – larut, membuat laporan resmi disebutnya merupakan solusi untuk msmberantas praktek – praktek riba pinjol ilegal itu.

Menurut Heri, dalam ketentuan potensi terjadinya tindak pidana dalam kasus Pinjol terletak pada metode penagihan. Dia memberikan contoh bahwa Si Penghutang tidak membayar angsuran yang telah ditetapkan, kemudian pihak perusahaan Pinjol menagihnya dengan cara mengirim pesan Whatsapp atau di posting di media social.

“Penagihan itu tidak hanya ke si penghutang namun ke pimpinan dan rekan kerja, teman – teman si Penghutang, maka di sini potensi tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media social bisa terjadi,”katanya.

Secara terperinci dia membeberkan, pelaporan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

“Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,”imbuhnya.

“Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *