Nyolong Speaker, Dua Bocah Digulung Polisi

Karangmojo, (kupass.com)–Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo menangkap dua bocah dibawah umur lantaran melakukan pencurian alat elektronik speaker di Padukuhan Gatak, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Selasa kemarin (02/03/2021). Dua bocah berusia Yn dan Ys itu berusia 16 tahun dan merupakan saudara kembar. Keduanya adalah warga Kalurahan Gedangrejo, Kepanewon Karangmojo.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Pudjijono mengutarakan, penangkapan tersebut atas dasar kejadian pada 25 Februari 2021 lalu. Dimana alat elektronik jenis speaker milik Sigit Dwi Haryadi hilang pada pukul 06.00 WIB.

“Saat dicari tidak ditemukan. Sehingga setelah mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan,”ujarnya, Rabu (03/03/2021).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian mengarah kepada Yn dan Ys. Kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku dan ternyata benar adanya bahwa dirumahnya terdapat alat elektronik speaker yang mirip dengan milik korban.

“Mereka berdua mengaku telah mencuri barang itu pada pukul 01.00 WIB. Motifnya hanya ingin memiliki speaker itu, “terang Pudjiyono.

Polisi saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Wonosari lantaran sebelumnya kedua bocab itu kerap melakukan tindak pidana pencurian. Pada bulan Desember lalu, Yn dan Ys diketahui mencuri sepeda motor di wilayah Kalurahan Ngawis walaupun akhirnya kejadian itu diselesaikan secara damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *