Nyolong Kotak Infaq, Seorang Pemuda Dikurung Penjara Sepuluh Hari

Wonosari,(kupass.com)–Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) pencurian ringan yang terjadi di Masjid Al-Mukminun Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk beberapa waktu lalu. Tersangka yang merupakan seorang pemuda
bernama M Ali Mahfud (26) warga Pagu, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan bahwa, sidang tipiring tersebut dilakukan pada Senin (10/05/2021) di Pengadilan Negeri Wonosari. Pelaku mendapatkan vonis dari Hakim tunggal Pengadilan Negeri dengan hukuman kurungan penjara selama 10 hari.

“Selanjutnya tersangka dan barang barang – barang yang diamankan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,”ujar Suryanto, Selasa (11/05/2021).

Menurut Kasubag Humas, peristiwa pencurian kotak infaq di Masjid Masjid Al – Mukminun Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk beberapa waktu lalu.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Patuk kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Triyatna (30) warga Padukuhan Karangsari, Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk. Aksi kriminal tersebut kemudian masuk ke ranah sidang tipiring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *