Nipu Toko Bangunan Puluhan Juta, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Tepus, (kupass.com)–Seorang pemuda yang diketahui berinisial T (30) warga Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus dibekuk jajaran anggota Kepolisian Polsek Tepus. Yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan terhadap salah satu toko bangunan yang berada di Padukuhan Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus.

Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto mengatakan bahwa, peristiwa tersebut diketahui dalam rentang bulan Maret hingga Mei 2021 lalu. Pelaku sebelumnya melakukan pemesanan peralatan pertukangan seperti gergaji dan bahan bangunan kepada toko tersebut.

“Saat itu transaksi pertama dibayar dengan lancar. Pelaku mentransfer total barang – barang yang dibeli senilai Rp 1 juta lebih ke nomor rekening pemilik toko bangunan itu,”kata Kapolsek, Jumat (20/08/2021).

Lantaran sudah kenal dan saat membeli pertama kali dibayar dengan lancar, pelaku kemudian melakukan pemesanan peralatan pertukangan dan bahan lainnya hingga sebanyak 13 kali. Korban saat itu tidak menaruh kecurigaan terhadap pelaku.

“Pelaku waktu itu mengirimkan bukti transfer pembelian bahan bangunan dan pertukangan itu kepada korban. Namun bukti transfer itu ternyata tidak benar, pelaku tidak pernah mentransfer total tagihan sebanyak Rp 26 juta,”katanya.

Lantaran dicek ke nomor rekening tidak pernah menerima pembayaran korban kemudian melakukan penagihan secara terus menerus lewat telepon maupun pesan Whastapp. Namun pelaku justru membalas dan beralasan bahwa dia sudah mentransfer uang tagihan dengan mengirimkan bukti transfer fiktif.

“Pihak toko bangunan (korban) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,”katanya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tepus lantas melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pelaku. Sempat kooperatif datang saat pemanggilan pertama ke kantor Polisi, T kemudian justru menghindar tanpa keterangan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan di kawasan Taman Parkir Wonosari pada 13 lalu,”imbuhnya.

Saat ini T sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Kantor Polsek Tepus. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *