Modus Baru Curanmor Gunakan Kunci Magnet, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Tiga pelaku kasus Curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Gunungkidul berhasil dibekuk jajaran aparat Kepolisian Satreskrim Polres Gunungkidul. Dua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus baru, yakni membuka tutup kunci sepeda motor menggunakan kunci magnet.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan.
Dari ketiga tersangka satu pelaku berperan sebagai penadah. Mereka diamankan disejumlah lokasi yang berbeda.

“Beraksi di 3 lokasi pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Tiga wilayah Kapanewon yakni Ponjong, Karangmojo dan Rongkop,”terang Edy saat konferensi pers dengan awak media pada Selasa (21/03/2023).

Satu pelaku berinisial P (45) warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan penadah. Dua lainnya S (42) asal Karangmojo dan M (37) asal Kendal, Jawa Tengah sebagai pemetik atau yang mengambil motor tersebut. Aksi curanmor tersebut dilakukan saat situasi rumah para korbannya sepi. Sepeda motor korban dibuka menggunakan kunci magnet dan kunci T.

“Penangkapan para pelaku terbilang panjang. P pertama diamankan di Wonogiri, di mana ia mengungkapkan M dan S berada di Pekalongan, Jawa Tengah,”imbuhnya.

Sementara itu M dan S sempat berpindah ke Magelang dan berakhir di Jakarta. Kejar-kejatan dengan Polisi pun sempat terjadi sebelumnya akhirnya mereka berhasil diamankan, bahkan salah satu pelaku ditembak pada bagian kaki.

“Barang bukti sepeda motor yang dicuri, 3 ponsel, 1 rumah kunci motor, 1 mobil, serta peralatan membuka kunci,”kata Kepolres.

S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan P dikenakan Pasal 380 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *