Masyarakat Pelanggar PPKM Bisa Dijerat Pidana

Wonosari, (kupass.com)–Para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat dijerat pidana. Pemerintah pun sudah menyiapkan perangkat hukum yang dapat menjerat para pelanggar kebijakan dari Pemerintah yang diberlakukan di pulau Jawa dan Bali ini.

Kapolres Gunungkidul AKBP Adit Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum yang dapat dikenakan apabila nantinya ada pelanggaran dilakukan oleh masyarakat. Menurut Kapolres piranti hukum itu yang disiapkan adalah pidana

“Kami dari Polri tidak ingin menerapkan sanksi pidana yang tertuang dalam perangkat hukum yang ada. Seperti UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,”kata Kapolres, Senin (05/07/2021).

Menurutnya perangkat hukum tersebut sudah sangat kuat bagi Polri melakukan tindakan apabila ada pelanggaran aturan yang dilakukan individu atau penyelenggara kegiatan. Namun demikian Kapolres berujar bahwa penegakan hukum tersebut merupakan upaya yang terakhir.

“Jangan sampai ini kita lakukan kepada masyarakat kita,”terangnya.

Sementara itu sejumlah petugas gabungan TNI Polri melaksanakan kegiatan PPKM Darurat di kawasan kota Wonosari pada Minggu malam (04/07/2021). Petugas menyasar lokasi rumah makan dan sejumlah tempat karaoke. Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat ini dilaksanakan mulai pukul 19.15 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Terdapat sejumlah lokasi yang didatangi petugas seperti rumah makan, taman kuliner, taman parkir dan para pedagang kaki lima seputaran Kota Wonosari. Petugas mendatangi lokasi tersebut untuk memberikan himbauan kepada pengunjung agar tidak berkerumun dan segera kembali ke rumah masing – masing.

“Warga masyarakat tidak diperkenankan makan ditempat. Himbauan dilakukan secara mobiling ini mengenai Instruksi Bupati Gunungkidul tahun 2021 Nomor 443/2997 tentang PPKM Darurat,”kata Suryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *