Maling HP, Pemuda Ngipak Ditangkap Polisi

Karangmojo, (kupass.com)–Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo menangkap seorang pemuda RA (25) warga Padukuhan Munggur, Kalurahan Ngipak, Kepanewon Karangmojo. Pelaku ditangkap karena mmelakukan pencurian sebuah handphone milik Chesy Puspitaningrum (16) warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Ngawis, Kepanewon Karangmojo.

Panit 1 Reskrim Polsek Karangmojo Iptu Sujino menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat 14/08/2020 lalu sekira pukul 01.30 WIB.
Ketika itu korban sedang tidur di depan televisi ruang tamu dan meletakkan Hp miliknya jenis Andromax disamping bantal. Pada pukul 07.30 WIB korban bangun dan bermaksud mengecek HP yang terletak di samping bantal digunakan tidur.

“Namun ternyata HP tersebut sudah tidak ada ditempat semula, “ujar Sujino, Selasa 25/08/2020.

Sujino memaparkan, pada itu korban melihat posisi pintu depan rumahnya sudah terbuka. Korban kemudian berusaha menelepon serta mengirim pesan Whatsapp ke nomor handphone yang hilang tersebut, pada saat itu handphone masih aktif dan yang mengangkat handphone itu bersuara laki-laki.

“Merasa menjadi korban pencurian, yang bersangkutan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pada 18 Agustus 2020,”imbuhnya.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, Polisi menemukan petunjuk bahwa seseorang yang mencuri HP korban mengarah kepada RA.

“Pelaku kemudian kami tangkap tanpa perlawanan. Untuk melancarkan aksinya pelaku merusak jendela rumah Korban kemudian memanjat jendela untuk masuk kedalam rumah dan mengambil HP, “kata Sujino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *