Lurah Serut Jadi Tersangka, Paguyuban Semar Berikan Pendampingan Hukum

Wonosari, (kupass.com)–Lurah Serut, Kepanewon Gedangsari Suyono ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum. Yang bersangkutan menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa pembangunan fisik Saluran Air Bersih (SAB) tahun 2017 lalu yang nilainya hampir mencapai Rp 100 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Semar Heri Yuliyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2020). Penetapan tersangka oleh APH membuat Paguyuban Semar bakal memberikan bantuan advokasi dan hukum kepada yang bersangkutan. Pendampingan dilakukan sebagai wujud peran dan fungsi organisasi Paguyuban Semar yang telah dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul Hj Badingah.

“Tentunya ada upaya memberikan support kepada beliau (Lurah Serut) yang saat ini statusnya sudah naik menjadi tersangka, “kata Lurah Ngloro Kepanewon Saptosari itu.

Meskipun demikian, Paguyuban Semar tetap mengormati semua proses hukum yang saat ini dijalani oleh Suyono. Pihaknya memberikan pendampingan hanya sebatas yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang ada.

“Tipikor Polres yang menangani. Minggu kemari sudah di Pelaksana Tugas (Plt),”imbuhnya.

Lebih lanjut Heri mengutarakan, dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) memang terdapat Bidang Advokasi dan Hukum, sehingga sudah sewajib dan selayaknya Semar memberikan pendampingan hukum kepada Lurah maupun Pamong yang tersandung hukum.

“Kami berharap khususnya Bidang Advokasi dan Hukum ini tidak berfungsi.
Dengan demikian bagian dari keluarga kita nanti tidak berperkara dengan hukum,”tandas Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *