Kurun Waktu Dua Bulan, Satresnarkoba Tangkap Dua Belas Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul bberhasil menangkap sejumlah 12 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan obat – obatan terlarang di Kabupaten Gunungkidul. Polisi mengamankan barang bukti ratusan pil berbagai jenis.

Konfrensi Pers Satresnarkoba Polres Gunungkidul
Konfrensi Pers Satresnarkoba Polres Gunungkidul

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani saat jumpa pers bersama wartawan mengungkapkan, ungkap kasus berawal pada Kamis (22/09/2020) setelah anggota mendapatkan informasi di wilayah Kepanewon Semanu terdapat tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap W warga Kepanewon Semanu.

“Selain menangkap pelaku Polisi menyita barang bukti sebanyak 17 butir pil jenis Atarax Alparzolam, “ujar Dwi.

Dari penangkapan kasus W, jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku yakni Wwt (26) warga Kepanewon Tepus, Am (25) warga Kepanewon Semanu, Ds (19) warga Bambanglipuro, Bantul, A (22) warga Piyaman, Kepanewon Wonosari, R (23) warga Kalurahan Logandeng, Kepanewon Playen, Es (25) warga Bambanglipuro, Bantul, T (21) warga Pleret, Bantul dan Gl (22) warga Umbulharjo, Yogyakarta.

“Dari jumlah pelaku yang kami tangkap terdapat dua orang pengedar dan merupakan residiviz. Ini berkat kerja keras anggota, “imbuhnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Sub Pasal 60 ayat (5) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman Maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *