Keroyok Korban Hingga Mengalami Sejumlah Luka, Para Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran gabungan aparat Kepolisian Polres Gunungkidul dan Polsek Wonosari berhasil mengamankan pelaku kejahatan jalanan atau Klitih. Mereka sebelumnya melakukan aksi pengeroyokan terhadap FD (19) warga Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo pada Selasa (06/09/2022) di kawasan perempatan Selang, Kapanewon Wonosari.

Kapolres Gunungkidul AKBP EDi Bagus Sumantri menjelaskan bahwa, kejadian yang dialami korban sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia bersama rekannya (saksi) hendak pulang sehabis nongkrong di Alun-alun Wonosari. Sesampainya di sebelah timur lampu traffic light Selang, korban berpapasan dengan para pelaku.

“Saat itu korban diteriaki dan menoleh ke arah pelaku. Saat itu juga para pelaku langsung berbalik arah dan mengejar korban,”terang Kapolres saat menggelar jumpa pers dengan awak media di ruang lobi Polres Gunungkidul, Jumat (07/10/2022).

Korban dikeroyok dengan cara dipukuli oleh empat pelaku hingga mengalami luka memar. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban FD melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari. Tak menunggu lama, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wonosari dan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial SA bekerja di warung kopi di kawasan Pom Bensin Berbah, Kabupaten Sleman. Terduga pelaku kemudian diamankan oleh Polisi sekira pukul 21.00 WIB,”imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, SA (20) merupakan warga Padukuhan Madusari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari. Dia mengakui perbuatannya mengeroyok korban ersama teman-temannya. Pada Jumat (23/09/2022) para pelaku lain yakni GA (21) warga Kalurahan Wonosari, TA (17) warga Kalurahan Karangtengah, dan EA (18) warga Kapanewon Semanu turut diamankan tanpa perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Gasper dan Keling. Empat unit sepeda motor milik pelaku dan satu sepeda motor milik korban,”imbuhnya.

Sementara itu terkait motif, para pelaku mengaku hanya spontanitas melakukan aksi kekerasan. Mereka juga mengaku tidak mengenal korban. Kapolres menambahkan bahwa keempat pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan pindana penjara paling lama lima tahun. Usai ditetapkan menjadi tersangka, para pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Kriminalnya.

“Kami berharap agar anak-anak muda melakukan hal positif dan tidak merugikan kepentingan umum,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *