Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Pidana, Salah Satunya Terkait Kasus Aborsi

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan berbagai barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, Rabu (25/11/2020). Barang bukti tersebut dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Salah satu yang dimusnahkan adalah barang bukti dalam perkara aborsi.

Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan
Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara mengatakan bahwa, perkara aborsi diatur dalam pasal 346 KUHP. Beberapa barang bukti kasus aborsi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, kain sprei, satu paket obat cytotec, bungkus obat Spasminal dan beberapa kantong plastik.

“BB yang dimusnahkan terkait tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkraht, “kata Koswara usai kegiatan pemusnahan di halaman Kejaksaan.

Selain BB kasus aborsi terdapat beberapa BB lain hasil sitaan dari berbagai kasus kriminal di wilayah Kabupaten Gunungkidul dalam beberapa bulan terakhir tahun 2020. Sejumlah 235 botol miras berbagai merk, BB kasus pembunuhan yakni senjata tajam, judi, pasikotropika, praktek kedokteran, perlindungan anak, pertambangan dan pencurian.

“Terdapat BB lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni terkait perkara Undang – undang kesehatan dan perkara narkotika seperti tembakau gorila dan paket Sabu, “terangnya Koswara.

Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Hany Adhi Astuti mengatakan, proses pemusnahan di halaman Kejaksaan itu juga melibatkan instansi terkait seperti Rubasan, Pengadilan Negeri Wonosari serta Polres Gunungkidul.

“Pemusnahan sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri dalam memerangi kriminalitas di Gunungkidul,”kata Hany.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *