Kasus Penganiayaan Terhadap Bocah SMP, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kapanewon Ponjong beberapa waktu lalu. Seorang pria berinisial A yang vidionya viral menjambak dan memukul seorang bocah SMP Yt (16) ditetapkan tersangka oleh Polisi. Pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengungkapkan, selain menetapkan satu pelaku menjadi tersangka Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Dari keterangan para saksi, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan dengan spontan.

“Tapi juga ada indikasi perencanaan. Kita tidak bisa sembarangan dalam penanganan kasus ini karena sensitif,,”kata Dewo, Kamis (21/07/2022).

Dia menambahkan bahwa saat ini juga melakukan assesment terhadap tersangka A. Hal ini dilakukan karena dari keterangan pihak keluarga bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi psikologis tertentu. Sementara itu terkait pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku yakni pasal 83 dan 80 KUHP tentang perlindungan terhadap anak.

“Pelaku kami amankan pada tanggal 29 Juni lalu dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penahanan. Kami masih melakukan pendalaman,”kata Dewo saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka lain.

Diketahui sebelumnya diketahui beredar vidio viral seorang lelaki berinisial A warga Kapanewon Ponjong dan gerombolannya diduga menculik Yt (14) pada Senin, (20/06/2022). Tak hanya itu, pria yang mengaku didikan Intel itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak dan memukul. Dalam vidio itu Yt mengalami luka pendarahan di hidungnya.

Aksi penganiayaan itu terjadi usai Yt dituduh melakukan pencurian tabung Gas LPG di wilayah Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong. Korban dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ayah Yt ke Polres Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *