Kasus Masuk Ranah Persidangan, Pelaku Penganiayaan Anak Ternyata Pasien Gangguan Jiwa

Wonosari, (kupass.com)–Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur T warga Kapanewon Ponjong telah masuk ke ranah persidangan. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik lantaran vidio aksi penganiayaan itu viral di media sosial. An yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini ternyata merupakan seorang pasien dalam gangguan jiwa.

Hal ini diungkapkan oleh istri tersangka yakni Elia (37). Diakuinya saat ini kasus yang menimpa suaminya telah masuk ke ranah persidangan. Namun demikian dia menilai kasus tersebut terdapat sejumlah kejanggalan lantaran hanya suaminya saja yang ditetapkan menjadi pelaku tunggal.

“Sepengetahuan saya yang merencanakan adalah Gl dan Y. Sebelum kejadian mereka berdua merencanakan di warung saya. Saya sendiri mendengar langsung,”terang Elia kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).

Dia mempertanyakan mengapa hanya suaminya saja yang ditetapkan menjadi tersangka tunggal. Selain itu penetapan tersangka oleh penyidik dinilainya terlalu dipaksakan karena yang bersangkutan merupakan pasien gangguan jiwa.

“Berobat terus menerus rutin sebulan sekali. Untuk sakit syarafnya ke RSUD sementara untuk jiwanya ke dokter Ida Rocmawati di PKU Muhammadiyah Wonosari,”imbuhnya sambil menunjukan surat keterangan pasien poli jiwa.

Elia meminta agar kasus yang dialami oleh suaminya ditangani secara adil. Jika memang terdapat orang lain yang terlibat maka harusnya tidak hanya An saja yang dijebloskan ke penjara.

“Harusnya tidak hanya suami saya saja tapi orang lain yang terlibat mestinya diproses,”tandasnya.

Sebelumnya diketahui Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kapanewon Ponjong beberapa waktu lalu. Seorang pria berinisial A yang vidionya viral menjambak dan memukul seorang bocah SMP Yt (16) ditetapkan tersangka oleh Polisi. Pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *