Kasus KDRT Berakhir Damai, Oknum Dukuh Bendung Hanya Dapat Peringatan

Semin,(kupass.com)–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Purwasih (32) warga Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin tak berlanjut ke meja hijau. Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri itu tidak jadi dilaporkan secara resmi ke Polres Gunungkidul setelah memukuli korban.

Pelaku yang merupakan oknum Pamong Kalurahan (Dukuh) Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin berinisial JN (48) itu hanya mendapatkan sanksi peringatan keras dari atasannya (Lurah Bendung).

JN sebelumnya memukuli istrinya bernama Eka Purwasih (32) hingga mengalami luka lebab pada bagian kepalanya. Lantaran mengalami luka korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Untuk kasusnya sudah selesai di Polres,”ujar Lurah Bendung, Kapanewon Semin Didik Rubiyanto, Jumat (04/06/2021).

Namun demikian, lantaran pelaku adalah anak buahnya Didik tetap memberikan peringatan keras kepada JN (Oknum Dukuh). Peringatan keras tersebut menurutnya dilakukan bail lisan maupun tertulis.

“Kita sampaikan (peringatan) sesuai Peraturan yang ada. Kalau mengulangi lagi langsung proses (hukum) sesuai kasus awal,”kata Didik.

Seperti diketahui sebelumnya oknum Dukuh di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin berinisial JN (48) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri hingga masuk dan opname di RSUD Wonosari.

Korban yang diketahui bernama Eka Purwasih (32) menderita luka lebam dan hidungnya sampai mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut terjadi saat korban ikut arisan dirumah tetangganya.
Usai mengikuti kegiatan arisan korban mengadu kepada suaminya (pelaku) bahwa dia dibilang stres oleh temannya.

Namun saat itu JN justru tidak merespon aduan korban hingga terjadi cekcok bersama istrinya sendiri. Korban (Eka) kemudian dianiaya oleh pelaku dengan cara memukul di bagian kepala hingga lebam dan berdarah.

Kasus KDRT itu berujung damai setelah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak termasuk aparat Kepolisian Polres Gunungkidul dan Lurah Bendung Kapanewon Semin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *