Judi Dadu Menggunakan Polsel Android, Dua Orang Diamankan Polisi

Tepus, (kupass.com)–Sejumlah dua orang warga diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tepus lantaran kedapatan melakukan aksi judi dadu goncang (besar/kecil). Mereka melakukan aksi itu menggunakan aplikasi android.

Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Senin (25/10/2021) saat anggota Polsek Tepus sedang melakukan patroli. Saat itu sekira pukul 13.30 WIB di pangkalan ojek simpang tiga Bajing Lemu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus terdapat orang berkerumun.

“Saat melakukan patroli itu anggota curiga, setelah dilakukan pengecekan ternyata ada kegiatan perjudian besar kecil dengan menggunakan taruhan uang,”kata Mursidi, Selasa (26/10/2021).

Melihat Polisi yang datang, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Sejumlah 2 orang kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang tersebut yakni St (49) warga Padukuhan Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus dan Sk (57) warga Padukuhan Gembuk, Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus.

“Kami mengamankan satu lembar kertas bergambar besar kecil, uang tunai sebesar Rp 657.000 dan sebuah handphone merk Oppo,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *