Investor Belum Lunasi Pembayaran Lahan, Jalan Masuk De Mangol Diblokir Warga

Patuk, (kupass.com)–Jalan masuk menuju kawasan wisata De Mangol yang berada di kawasan Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk diblokir warga setempat pada Minggu (11/04/2021). Pemblokiran oleh warga tersebut dipicu pihak Investor De Mangol yang belum melunasi sisa pembayaran lahan.

Salah seorang warga setempat yang meminta tidak disebutkan namanya menjelaskan bahwa, wisata De Mangol diblokir oleh pemilik lahan sebelumnya. Pintu masuk De Mangol ditutup pada pukul 11.00 WIB. Seluruh calon pengunjung diminta putar balik dan tidak diperkenankan masuk.

Dari informasi yang diperoleh para ahli waris yang jumlahnya belasan orang, pemblokiran jalan sengaja dilakukan karena ganti rugi pembelian lahan mereka untuk pendirian De Mangol itu belum dilunasi investor.

“Saya tidak tahu persis. Tetapi yang saya dengar, lahannya belum lunas,”katanya, Minggu (12/04/2021).

Investor belum membayar seluruh lahan yang digunakan De Mangol itu berada di Padukuhan Gluntung, Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk. De Mangol berada di Padukuhan Gluntung, namun demikian pintu masuknya berada di Padukuhan Sumbertetes. Sebelum dilakukan pembangunan, investor De Mangol membeli lahan milik Amat Yadi.

Lahan tanah atas nama Amat Yadi No. 00584 seluas 9.317 meter dengan nilai jual Rp.2,5 miliar dan sampai saat ini kekurangan pembayaran Rp.1,023 miliar. Hingga saat ini, belum ada pelunasan sisa pembelian dari pihak investor meski resto dan taman tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun.

Tanggal 24 Maret 2021 yang lalu, pihak ahli waris sebenarnya sudah melayangkan surat kepada pihak investor meminta investor untuk melunasi sisa pembayaran pembelian lahan yang menjadi hak mereka. Namun pihak investor tak menanggapi surat ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke destinasi wisata dan kuliner tersebut.

Kapolsek Patuk, AKP Hendra Prastawa saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Dia berupaya memediasi kedua belah pihak untuk jalan tengah. Namun hingga Minggu sore, proses mediasi belum menemui titik temu.

Rencananya, pihak Investor akan melunasi sisa pembayaran tersebut secara bertahap yaitu mulai dari bulan April hingga Juli 2021 ini namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuinya karena bulan-bulan sebelumnya juga melakukan pembayaran seperti itu sehingga menyebabkan mundurnya waktu jatuh tempo dalam surat perjanjian.

“Hasil koordinasi dari De Mangol dan pihak ahli waris memberi waktu pekan ini untuk bisa dilunasi,”paparnya.

Ahli waris Amat Yadi telah memberi waktu tenggang pada tanggal 15 April 2021. Bila pada tanggal 15 April 2021 pukul 00.00 WIB tidak ada kejelasan dalam hal pembayaran maka dari pihak ahli waris akan menutup resto De Mangol pada tanggal 16 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *