Ingat Dua Orang Penolak Jenazah Mantan Danramil Yang Positif Covid-19, Begini Nasibnya Sekarang

Wonosari, (kupass.com)–Masih ingat dengan dua orang warga Padukuhan Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo Kapanewon Ponjong Sudiro (54) dan Rohmadi (43) alias Mandra?. Mereka adalah provokator penolak jenazah mantan Danramil Ponjong Mayor Inf Suyitno itu saat ini menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya menjadi terdakwa dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. Pada Rabu (13/10/2021) Sudiro dan Rohmadi menjalani sidang online dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ari Hani Saputri menjelaskan bahwa, keduanya didakwa lantaran dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) jo pasa 5 Undang – undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP),”terang Ari, Minggu (17/10/2021).

Dalam persidangan, mereka hanya bisa tertunduk lesu. Sudiro dan Rohmadi diketahui menjadi dalang utama penolakan jenazah Mayor Inf Suyitno yang juga merupakan mantan anggota Kopasuss. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 11 Juni 2021 lalu.

Para terdakwa menolak jenazah Suyitno dengan dalih takut tertular penyakit Covid-19. Sempat viral vidio penolakannya dan akhirnya meminta maaf, namun pihak keluarga Siyitno yanh tidak terima membawa kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *