Hutang Tak Kunjung Dibayar, Pemborong Bakal Dilaporkan Ke Polres Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Tiga orang rekanan (pemborong) yakni E, S Dan F bakal dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh Sutinah warga Kepanewon Wonosari. E dan F adalah warga Kabupaten Sleman, sementara S adalah warga Gunungkidul. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap Sutinah.

Kuasa Hukum Sutinah yakni Heri Listyantoro mengungkapkan bahwa, pada tahun 2016 lalu para rekanan tersebut berhutang bahan bangunan di TB Sedyo Mulyo yang berada di Kalurahan Kepek, Kepanewon Wonosari yang tak lain adalah milik Sutinah. Menurut Heri, mereka mempunyai hutang sebanyak Rp 97.614.000, bahan bangunan dari hasil hutang itu dipergunakan untuk pembangunan rehab gedung sekolah pada tahun 2016 silam.

“Setelah proyek pembangunan selesai hutang tersebut tidak dibayarkan,”ujar pria yang akrab disapa kang Toro itu, Selasa (18/08/2020).

Selaku kuasa hukum korban diamenceritakan, pada periode tahun 2016 hingga 2020 ketiga orang tersebut tidak kooperatif dan selalu berbelit – belit saat dilakukan penagihan. Hingga akhirnya Sutinah selaku korban menunjuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sang Surya untuk melakukan penagihan kepada E selaku orang yang paling bertanggungjawab dalam hutang piutang itu.

“Pada 11 Agustus 2020 lalu kami dan tim kuasa hukum LKBH Sang Surya melaksanakan amanah yang diberikan oleh klien untuk menagih hutang kerumah yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu E berjanji akan melunasinya seluruh hutangnya pada tanggal 20 Oktober 2020 mendatang,”imbuhnya.

Sementara itu tim Kuasa Humum LKBH lainnya Supriyanta menegaskan bahwa, secara de juro E telah melakukan peniupan dan wanprestasi. Hal tersebut terjadi karena semestinya hutang sudah lunas pada bulan Februari 2016 lalu dan sebagai jaminannya kliennya akan diberikan agunan berupa sertifikat Tanah. Namun alih – alih mendapatkan sertifikat, Sutinah yang merupakan pemilik toko bangunan tidak pernah menerima Sertifikat tersebut.

“Jika pada hari yang ditentukan yakni 20 Oktober 2020 mereka tidak melunasi hutangnya kepada klien kami, maka secara resmi kami akan melaporkannya ke Polres Gunungkidul. Mereka dapat terjerat pidana dengan pasal 378 tentang penipuan hukuman penjara maksimal 4 tahun, “terang Supriyanta.

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *