Hisap Sabu Di Hotel, Perempuan Asal Ponjong Digrebek Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul mengamankan pasangan suami istri yang sedang berpesta narkoba jenis Sabu. Kedua pelaku yang merupakan pengguna barang haram tersebut ditangkap disebuah hotel wilayah Kalurahan Ngeposari, Kepanewon Semanu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani memaparkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (20/07/2020) bahwa, di wilayah Kepanewon Semanu diduga terjadi penyalahgunaan Narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Kedua Pelaku Diamankan Polisi
Hisap Sabu Di Hotel, Perempuan Asal Ponjong Digrebek Polisi

“Kami amankan kedua pelaku di sebuah kamar hotel nonor 12 tanpa perlawanan. Ns adalah seorang perempuan warga Kepanewon Ponjong sementara suaminya yakni SK warga Kota Surakarta,”ujar Dwi saat konfrensi pers bersama wartawa di Polres Gunungkidul, Kamis (13/08/2020).

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik kecil
yang berisi sisa serbuk kristal, yang diduga shabu, satu buah pipet kaca dan dua sedotan plastik warna putih.

“Dari pengakuannya barang tersebut didapat dari bandar asal Surakarta. Para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat
(1) hurufa UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup,”imbuhnya.

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *