Gedung Megah TBG Menuai Polemik, Dari Hutang Subcon Belum Dibayar Hingga Temuan BPK Senilai Miliaran

Wonosari, (kupass.com)–Dibalik kemegahan gedung Taman Budaya Gunungkidul (TBG) ternyata menuai sejumlah polemik. Selain terdapat temuan miliaran rupiah lantaran kekurangan volume, pihak ketiga (rekanan) yang mengerjakan Mega proyek senilai ratusan miliar ini belum melunasi pembayaran kepada Subcon yang menyuplai material kayu untuk pembuatan bangunan Joglo.

Senin (21/08/2022) puluhan orang yang mengatasnamakan Team Lapangan Alugada dan Kuasa Hukum CV Arian Jati mendatangi Polres Gunungkidul untuk bermediasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP). Mereka meminta dipertemukan dengan Kontraktor pembangunan TBG PT Wika Gedung dan Subcon PT Reksa Indonesia Jaya.

Informasi yang berhasil dihimpun kupass.com, pembangunan Gedung auditorium, komplek perkantoran dan Joglo megah itu bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) Pemda DIY. Pembangunan TBG dua tahun anggaran ini menghabiskan total anggaran sebanyak 132 miliar rupiah. Dalam perjalanan waktu, usai pembangunan ternyata ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY yakni kekurangan volume dan masalah dalam perencanaan. Hal ini membuat rekanan harus bertanggung jawab mengembalikan sebanyak Rp 2,7 miliar.

Kepala DPUPRKP Irawan Jatmiko mengakui adanya temuan tersebut. Namun demikian uang Rp 2,7 tersebut sudah dikembalikan ke negara atas rekomendasi BPK. Menyikapi polemik antara Subcon dengan Kontraktor, terkait tunggakan pembayaran pembangunan Joglo, Irawan mengaku akan segera berkomunikasi dan mendatangkan PT Wika Gedung dan Subcon PT Reksa Indonesia Jaya.

“Kita juga belum tahu, jadi perlu mendatangkan kedua belah pihak seperti yang diminta kuasa hukumnya (CV Arian Jati),”ujar Irawan usai melakukan mediasi di kantor Polres Gunungkidul.

Kuasa Hukum CV Arian Jati Donald Mamusung mengungkapkan bahwa, usai pembangunan TBG pihak kontraktor masih mempunyai tunggakan pembayaran kepada kliennya dalam hal ini penyedia barang kayu jati untuk pembangunan Joglo. Pihak rekanan masih menunggak dan belum membayar sebanyak Rp 1,4 miliar kepada CV Arian Jati.

“Tuntutan kami hak klien kami (CV Arian Jati) harus dikembalikan sesuai mekanisme langkah yang kami ciptakan seperti mediasi pada siang hari ini,”terang Donald.

Jika nantinya hak kliennya tidak dibayarkan maka Team Lapangan Alugada mengancam bakal menduduki Joglo TBG. Selain itu, kemungkinan terburuk jika hak CV Arian Jati tidak dibayarkan maka Joglo TBG bakal dibongkar.

“Kemungkinan terburuk saya perintahkan bongkar. Kita akan menduduki Joglo sampai ada jawaban,”terang koordinator Team Lapangan Alugada Jimmy.

Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Neko Budi Andoyo mengaku akan terus memonitor permasalahan tersebut. Dia mengaku meskipun diduduki selama mereka (Team Alugada) tidak mengganggu baginya tidak jadi permasalahan.

“Tapi kalau mengganggu akan kami tindak tegas. Kita tetap pendampingan dan memonitor,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *