Gasak Sepeda Motor di 12 TKP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com) — Jajaran Aparat Kepolisian Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa Suwarni (50) warga Kalurahan Pundungsari, Kalurahan Semin. Dua pelaku yang masih berstatus pelajar (Mahasiswa) berinisial RDS (23) dan CP (17) berhasil ditangkap. Keduanya merupakan warga Kalurahan Pindungsari dan Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin.

Kapolsek Semin AKP Arif Haryanto mengatakan bahwa, aksi curanmor tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berangkat ke ladang untuk menanam kacang tanah.

“Sesampainya diladang korban memakirkan sepeda motornya jenis Yamaha Mio Nopol AB-5448-RW warna merah marun. Pada saat itu kondisi sepeda motor telah dikunci stang dan kunci dibawa korban.

Namun sekira pukul 14.30 WIB saat korban hendak pulang, sepeda motor miliknya yang diparkir dipinggir ladang sudah tidak ada di lokasi semula. Upaya pencarian di sekitar lokasi oleh korban tidak membuahkan hasil, sepeda motor itu raib.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Semin karena mengalami kerugian Rp. 4.000.000,”tuturnya.

Mendapatkan laporan, jajaran unit Reskrim Polsek Semin kemudian melaksanakan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Aparat melakukan pemantauan beberapa hari di wilayah Kalurahan Semin.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, didukung saksi-saksi yang ada, pada saat kejadian pencurian, pelaku memakai sepeda motor jenis Honda Beat nopol AB 5062 BM warna putih. Setelah kami pantau, ternyata sepeda motor tersebut berada di wilayah Kalurahan Pundungsari.

Tak menunggu lama setelah dilakukan pengecekan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ditanyakan ke pemiliknya, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan Pencurian kendaraan bermotor.

“Saat kami interogasi lebih lanjut, ternyata pelaku mengakui bahwa benar yang mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku kita amankan dirumahnya di Padukuhan Semin Wetan, Kalurahan Pundungsari, Kapanewon Semin tanpa perlawanan,”katanya.

Menurut Kapolsek, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari pengakuannya pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 TKP di wilayah Kapanewon Semin, Ngawen, Karangmojo dan Nglipar.

“Selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku untuk mencuri serta STNK dan BPKB milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *