Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Staf Bendahara Ngandang di Balik Jeruji Besi

Wonosari, (kupass.com)–Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengamankan oknum staf Pamong Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada Selasa (02/11/2021). Dia diduga terlibat atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu.

Oknum Staf Pamong Bendahara berinisial D itu diringkus lantaran hendak melarikan diri. Dia diamankan oleh tim Intelijen Kejari Gunungkidul disebuah warung makan Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen sekira pukul 11.00 WIB. Oleh petugas tersangka lantas digiring ke Lapas Kelas 2 A Wirogunan, Yogyakarta.

Kepada wartawan Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul Indra Aprio Saragih menjelaskan bahwa, Oknum Staf Bendahara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 – 2020. Akibat dugaan korupsi itu Negara mengalami kerugian sebanyak Rp 600 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Hitungan sementara kerugian negara senilai Rp 600 juta, namun bisa lebih karena saat ini masih menunggu hasil perhitungan Inspektorat,”terangnya, Kamis (04/11/2021).

Menurut Indra, tersangka sendiri sebenarnya cukup kooperatif saat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa. Namun pada perjalanannya pada Senin (01/11/2021) lalu Kejaksaan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berencana melarikan diri.

“Setelah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan tersangka saat ini dilakukan penahanan. Dia langsung dibawa ke Lapas Kelas 2 A Wirogunan, Yogyakarta. Penahanan itu dilakukan setelah dilakukan tes kesehatan terhadap tersangka,”ucapnya.

Indra tak menampik bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah dilakukan penyelidikan. Dia menegaskan saat ini proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.

“Masih ada kemungkinan berikutnya (tersangka lain) dalam pengembangan penyidikan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *