Dipecat Dari ASN, Mantan Pegawai Disdikpora Bakal Gugat Bupati Gunungkidul Ke PTUN

Wonosari, (kupass.com)–Antonius Piyatno warga Padukuhan Pokdadap, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam hal ini Bupati Gunungkidul Hj Badingah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut bakal dilakukan oleh Piyatno lantaran dirinya diberhentikan secara sepihak dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Antonius Piyatno sebelumnya bertugas sebagai ASN di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul. Jabatan terakhirnya adalah Pengadministrasi Kependidikan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Bidang Sekolah Dasar Korwilcam Kapanewon Semanu.

Antonius Piyatno
Antonius Piyatno

Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 04/ UP/ Kep.D/ HK/ D.4/ 2020, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia mendapatkan sanksi karena telah melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 106 (seratus emam) hari yang terakumulasi dari awal bulan Januari sampai dengan 18 Agustus 2020.

“Saya mengakui jika sebelumnya memang sudah pernah mendapatkan pembinaan dan pemeriksaan indisipliner.
Namun saat saya menyatakan tetap ingin memperbaiki kinerja dan tetap bekerja sebagai ASN. Saya tetap absen dan melakukan mobsi, tetapi mobsi saya sampai dinas atau tidak, saya juga kurang paham,”ujar Suwanto kesal, Senin (12/10/2020).

Dia beranggapan bahwa sanksi yang diberikan kepadanya tersebut diputuskan secara sepihak. Selain itu dia merasa kecewa lantaran surat pemecatan itu dinilai kurang adil.

“Ada banyak kasus yang lebih parah dari saya, tetapi tidak sampai mendapatkan sanksi pemecatan,”keluhnya.

Pihaknya merasa heran karena sebelum adanya surat pemecatan pada tanggal 18 September 2020, dia mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan Nomor: 800 / 2673/UM untuk melaksanakan tugas di Bidang Sekolah Dasar Disdikpora. Surat perintah tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid.

“Akan tetapi pada tanggal 02 Oktober 2020 saya mendapatkan surat pemberhentian ASN dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul,”terangnya.

Atas dasar pemberhentian yang dianggap sepihak tersebut Antonius Piyatno berencana menggugat Pemda Gunungkidul dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya ada pemikiran untuk melangkah ke PTUN supaya surat keputusan pemberhentian tersebut dapat di anulir,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *